
Dalam pejuangan yang sangat panjang dan akhirnya seluruh KADES seindonesia mendapatian persetujuan revisi UUD Desa tentan perubahan Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun 3 periode menjadi 8 tahun 2 periode. Oleh karna itu semoga selalu amanah dalam menjalankan tugasnya serta dapat mensejahterakan masyarakat menjadi masyarakat mandiri.

















