Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang

Karawang, Juni 2026 – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Karawang mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Seiring akan berakhirnya masa keanggotaan BPD periode sebelumnya pada tahun 2026, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan diharapkan mulai mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, kegiatan sosialisasi dan persiapan pengisian anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 telah mulai dilaksanakan. Tahapan ini bertujuan memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPD Memiliki Peran Strategis di Desa BPD merupakan lembaga yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pemilihan anggota BPD menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Tahapan Pemilihan Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengisian anggota BPD dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: Pembentukan panitia pengisian anggota BPD melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penyusunan tata tertib dan jadwal kegiatan. Penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD. Verifikasi persyaratan administrasi calon. Penetapan calon yang memenuhi syarat. Pelaksanaan musyawarah perwakilan atau pemungutan suara sesuai mekanisme yang ditetapkan. Penetapan calon terpilih. Pengusulan pengesahan kepada Bupati melalui Camat. Pelantikan anggota BPD terpilih. Dorongan Penyusunan Regulasi Teknis Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang segera menerbitkan regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan BPD 2026. Regulasi tersebut diperlukan agar seluruh desa memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD. Menurut berbagai masukan yang berkembang, proses pemilihan harus menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, independensi panitia dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Harapan untuk Desa di Kabupaten Karawang Pemilihan BPD 2026 diharapkan dapat menghasilkan anggota yang memiliki integritas, memahami kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi mitra strategis kepala desa dalam pembangunan desa. Dengan proses yang terbuka dan partisipatif, keberadaan BPD diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa dan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh desa di Kabupaten Karawang.
10 April 2023
4.840 Kali
01 April 2023
1.389 Kali
04 Juni 2024
1.243 Kali
29 Juni 2022
1.023 Kali
05 Februari 2021
994 Kali
05 Mei 2025
991 Kali
05 Februari 2022
956 Kali
Cikampek - Karawang
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL

