Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
Lampiran Surat Keputusan Raker II Karang Taruna Kab. Karawang 2021
Nomor : 01/Kep/Raker-II/KT/XII/2021
PERATURAN ORGANISASI KABUPATEN
tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS DESA/KELURAHAN, UNIT DAN SUB UNIT
KARANG TARUNA DI KABUPATEN KARAWANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi Kabupaten ini, yang dimaksud dengan:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna adalah hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan organisasi lahir daripadanya, yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota dan kelembagaan organisasi, yang selanjutnya disingkat AD/ART;
- Peraturan Organisasi Kabupaten adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh anggota dan kelembagaan organisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam AD/ART dan Keputusan TKN Karang Taruna, yang selanjutnya disingkat POK;
- Peraturan Organisasi Kabupaten adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh perangkat organisasi termasuk mekanisme kerjanya diseluruh tingkatan wilayah Kabupaten yang belum diatur dalam AD/ART, Keputusan TKNKT, PO dan Keputusan TKKTB, yang selanjutnya disingkat POK;
- Warga Karang Taruna adalah setiap generasi muda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun di wilayah Kabupaten Karawang, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, yang selanjutnya disingkat WKT;
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang melakukan usaha/kegiatan tertentu, yang meliputi lembaga kepengurusan, lembaga penghimpun mantan aktivis, unit teknis, unit usaha, unit sosial dan kepanitiaan;
- Kelembagaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga dalam tubuh Karang Taruna;
- Pembentukan lembaga adalah proses, perbuatan, atau cara membentuk (mewujudkan) lembaga dalam tubuh Karang Taruna;
- Pengangkatan pengurus adalah proses, perbuatan, atau cara mengangkat pengurus Karang Taruna;
1
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Pemberhentian pengurus adalah proses, perbuatan, atau cara memberhentikan pengurus Karang Taruna;
- Musyawarah Warga Karang Taruna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan dan tingkat dusun, RW atau RT yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat MWKTD, untuk unit disingkat MWKTU dan untuk sub unit disingkat MWKTSU ;
- Temu Karya adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkatan organisasi kecamatan sampai nasional yang diselenggarakan setiap lima (5) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat TKKTB untuk tingkat Kabupaten, dan TKKTC untuk tingkat kecamatan;
- Musyawarah Warga Karang Taruna Luar Biasa adalah MWKT yang diselenggarakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 diatas, yang selanjutnya disingkat MWKTLB;
- Temu Karya Luar Biasa adalah TK yang diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 di atas, yang selanjutnya disingkat, TKKTLB untuk tingkat kabupaten, dan TKKTCLB untuk tingkat kecamatan;
- Wilayah/tingkatan organisasi Karang Taruna adalah wilayah administrasi yang terdiri dari wilayah Kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, dusun, RW/RT atau sebutan lainnya;
- Pengurus adalah merupakan mandataris MWKT dan TK pada wilayah organisasi yang bersangkutan, yang selanjutnya disingkat PKTB untuk tingkat Kabupaten, PKTC untuk tingkat kecamatan, PKTS untuk tingkat desa, dan PKTL untuk tingkat kelurahan, PKTU untuk tingkat unit, PKTSU untuk tingkat sub unit;
- Rapat Pengurus Pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tingkat wilayah yang bersangkutan secara periodik yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno, yang selanjutnya disingkat RPP;
- Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya yang dihadiri hanya oleh Pengurus Harian (PH), selanjutnya disingkat RPH;
- Pergantian Antarwaktu pengurus adalah pergantian pengurus yang tidak dilakukan melalui TK tetapi melalui Rapat Pengurus Pleno, yang selanjutnya disingkat PAW;
- Rangkap Jabatan pengurus adalah keadaan dimana seorang pengurus mempunyai jabatan pada lebih dari satu wilayah organisasi, yang selanjutnya disingkat Ranjab.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Organisasi Kabupaten tentang Kepengurusan Karang Taruna di Kabupaten Karawang disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman bagi pengurus Karang Taruna yang bertanggung jawab disemua jajaran Karang Taruna di
2
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
wilayah Kabupaten Karawang, agar dalam menjalankan tugasnya dapat dicapai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaannya yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi serta pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengurus dapat terselenggara dengan baik.
Pasal 3
Ruang Lingkup
- Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka ruang lingkup POK ini meliputi:
- Pembentukan, Caretaker dan Pengangkatan;
- Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu;
- Tugas dan Wewenang;
- Rangkap Jabatan
- Pengesahan, Pengukuhan, Pelantikan, dan Serah Terima.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 4
Pembentukan dan Pengangkatan
- Karang Taruna pada wilayah organisasi dibentuk oleh Karang Taruna satu tingkat di bawahnya kecuali Sub Unit desa/kelurahan atau sebutan lainnya oleh WKT potensial, sekaligus aktivitas Karang Taruna yang berada ditingkat dusun/RW/RK/RT adalah Unit dan Sub Unit Kerja yang keberadaan dan pengesahannya tidak terpisahkan dari Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan;
- Pembentukan dan pengangkatan pengurus dilakukan melalui Temu Karya pada wilayah organisasi yang bersangkutan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART, kecuali untuk tingkat Unit Kerja dan Sub Unit Dusun/RW/RK/RT melalui Musyawarah Warga Karang Taruna, dengan masa jabatan kepengurusan untuk tingkat Kabupaten, kecamatan, desa hingga unit dan sub unit lima (5) tahun;
- Pelaksanaan TKKTB, TKKTC, MWKT desa, Unit dan Sub Unit Desa harus mendapatkan Surat Persetujuan untuk hal tersebut dari organisasi satu (1) tingkat diatasnya.
- Pembentukan dan Pengangkatan pengurus baru pada sebuah wilayah organisasi mengikuti tahapan sebagai berikut:
3
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan mempersiapkan
MWKTD,MWKTU dan MWKTSU dengan tahapan sebagai berikut :
- Membuat Surat Pemberitahuan ke organisasi satu (1) tingkat diatasnya tentang akan habisnya masa jabatan kepengurusan.
- Pengurus satu (1) tingkat diatasnya menerbitkan surat persetujuan tentang rekomendasi TKKTB, TKKTC, MWKTD,MWKTU dan MWKTSU.
- Membentuk panitia TK/MWKT selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum habis masa bakti kepengurusan (sesuai SK), dan menempatkan pengurus satu
(1) tingkat diatasnya sebagai panitia pengarah (SC) dalam SK Panitia;
- Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan TK/MWKT selambatlambatnya tiga (3) bulan sebelum TK/MWKT;
- Menetapkan jumlah dan komposisi/unsur peserta TK/MWKT;
- Mengundang/memanggil Pengurus Karang Taruna satu tingkat di bawahnya untuk mengikuti TK, MWKTD, MWKTU, MWKTSU;
- Mempersiapkan rancangan-rancangan materi yang diperlukan untuk pelaksanaan TK/MWKT melalui Panitia Pengarah yang dibentuk;
- Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus;
- Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan membuka persidangan TK/MWKT;
- Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan memimpin pembahasan dan penetapan Jadwal Acara, Tata Tertib dan pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) sesuai Tata Tertib TK/MWKT;
- Setelah LPJ diterima, pengurus yang bersangkutan dinyatakan
DEMISIONER (berhenti);
- Setelah TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU selesai dilaksanakan dan pengurus yang baru terbentuk, maka pengurus yang baru dibentuk wajib menyampaikan hasil TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU kepada pengurus Karang Taruna satu tingkat di atasnya, selama-lamanya 30 hari, untuk mendapat SK pengesahan dan SK pengukuhan bagi pengurus yang baru terbentuk;
- Pengurus yang baru terbentuk dari hasil TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU juga bertanggung jawab menyelenggarakan pelantikan dan serah terima jabatan;
Pasal 5
Ketentuan Caretaker
- Pembentukan kepengurusan pada dasarnya dilakukan dalam TK dimasingmasing tingkatannya dan MWKTD, MWKTU, MWKTSU di desa/kelurahan, apabila:
- Pengurus sebelumnya telah habis masa bhaktinya/jabatannya;
4
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Dalam masa bhakti (jabatan) berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan keorganisasian sejak pembentukannya dalam TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU dan selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk tingkat desa/kelurahan, unit dan sub unit;
- Terjadi pemekaran suatu wilayah baru;
- Dalam penyelenggaraan TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU yang didalamnya termasuk pengagendaan pembentukan kepengurusan, maka ketentuan caretaker berlaku sebagai berikut:
- Apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis dan melewati masa tenggang waktu selama 6 (enam) bulan untuk kecamatan dan 3 bulan untuk tingkat desa, unit dan sub unit, sejak habisnya masa bakti tersebut namun belum juga dilakukan TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU, maka pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan membentuk caretaker kepengurusan;
- Apabila sejak TK pengurus yang terbentuk selama kurun waktu 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan untuk MWKTD, MWKTU, MWKTSU, tidak dapat menunjukkan keaktifan yang membuat organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU, maka pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan membentuk caretaker kepengurusannya;
- Apabila terjadi pemekaran suatu wilayah baru, maka pengurus satu tingkat diatasnya atas dasar usulan pengurus wilayah induknya menunjuk caretaker kepengurusan;
- Caretaker kepengurusan yang dibentuk memiliki batas waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak SKnya dikeluarkan atau 3 (tiga) bulan untuk tingkat desa/kelurahan, dengan tugas pokok hanya mempersiapkan penyelenggaraan TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU di wilayah yang bersangkutan;
- Apabila sampai 6 (enam) bulan untuk kecamatan dan 3 (tiga) bulan untuk tingkat desa/kelurahan, unit, sub unit, caretaker kepengurusan belum dapat menyelenggarakan TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU, maka mandatnya diperpanjang sampai batas waktu 6 (enam) bulan kedepan untuk kecamatan dan 3 (tiga) bulan kedepan untuk tingkat desa/kelurahan, unit, sub unit, dan apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga dapat diselenggarakan TK/MWKT maka pengurus satu tingkat diatasnya harus menunjuk caretaker kepengurusan yang baru.
Pasal 6
Surat Keputusan Pengesahan
- Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk melalui TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU diwilayahnya, kemudian harus meminta SK Pengesahan dari pengurus satu
5
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
tingkat diatasnya untuk kepentingan SK Pengukuhan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah/ Wilayah dan dilantik oleh Pembina Wilayah (Kepala Daerah) dimasing-masing tingkatannya.
- Masa Bakti/periodisasi kepengurusan dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerahdi masing-masing tingkatan berlaku sejak tanggal dikeluarkannya SK Pengesahan tersebut.
Pasal 7
Masa Bakti dan Jumlah Pengurus
- Masa jabatan kepengurusan ditingkat Kabupaten Karawang, kecamatan desa/kelurahan hingga unit dan Sub Unit adalah 5 (lima) tahun.
- Jumlah kepengurusan untuk masing-masing tingkatan pada dasarnya di tentukan dalam TK/ MWKTD, MWKTU, MWKTSU masing-masing, namun setiap tingkatan
memiliki batasan minimal atau sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
|
Kabupaten
|
: 65 orang;
|
b.
|
Kecamatan
|
: 25 orang; dan
|
c.
|
Desa/Kelurahan
|
: 21 orang.
|
d.
|
Unit/Sub Unit
|
: 10 orang
|
- Untuk setiap kepengurusan harus terdapat kuota kepengurusan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh prosen) dari jumlah pengurus yang di tetapkan oleh TK dimasing-masing tingkatan dan MWKT ditingkat desa /kelurahan.
BAB III
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTARWAKTU
Pasal 8
Pemberhentian
- Seorang pengurus dinyatakan berhenti apabila:
- Meninggal dunia;
- Karena habis masa baktinya;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah Namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
- Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan
6
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
- Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberi peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
- Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
- Seorang Ketua dinyatakan berhenti apabila:
- Meninggal dunia;
- Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi KT/MWKT setelah menyampaikan pertanggungjawabannya;
- Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
- Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus perdata dan pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua dalam sisa masa baktinya;
- Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah dengan keputusan hukum tetap (inkrah) di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
- Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan KT 1 (satu) tingkat dibawahnya, termasuk tingkat desa/kelurahan) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat TK/MWKT;
Pasal 9
Pergantian Antarwaktu
- Pergantian kepengurusan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini disebut PAW dimana masa jabatan tidak mengalami perubahan;
- PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan pengurus diprioritaskan kepada Pengurus Harian dan Ketua Biro/Bidang/Bagian/Seksi dari kepengurusan yang bersangkutan, itu pun dengan pertimbangan urgensi/ kebutuhan jabatan dan personalia bagi organisasi;
- PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan pengurus diatur sebagai berikut:
7
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Apabila seorang pengurus berhalangan dan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6, penanggung jawab langsung dari yang bersangkutan dapat mengusulkan agar pengurus yang bersangkutan digantikan, dalam forum RPP;
- Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
- Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP pengurus yang bersangkutan;
- Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP pengurus yang bersangkutan;
- Apabila RPP memutuskan untuk tidak menerima pergantian tersebut, maka pengurus yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus.
- PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan jabatan Ketua diatur sebagai berikut:
- Para Wakil Ketua/Ketua bersama Sekretaris mengundang PH untuk mengikuti RPH yang menyepakati siapa di antara Wakil Ketua/Ketua yang menjadi Pelaksana Ketua yang bersama-sama dengan Sekretaris mengundang seluruh pengurus untuk mengikut RPP. Apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pelaksana Ketua untuk melanjutkan hingga habisnya masa bakti kepengurusan yang bersangkutan;
- Keputusan RPP mengenai penunjukan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud pada butir a ayat ini harus disampaikan kepada seluruh pengurus satu tingkat bawahnya kecuali tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
- Pelaksana Ketua yang diberi mandat sebagaimana ketentuan dalam butir a ayat ini memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Ketua yang telah diberhentikan.
- Susunan pengurus sebagai hasil dari PAW diusulkan kepada Pembina Umum untuk dikukuhkan;
- Pengurus satu tingkat di atasnya dapat menunjuk caretaker (karena tidak dipilih dalam Temu Karya/Temu Karya Luar Biasa tetapi ditunjuk untuk menghindari kekosongan aktivitas dan eksistensi organisasi atau meluruskan fungsi pengurus) bagi pengurus yang bersangkutan apabila:
- Masa jabatan telah berakhir sedangkan TK/MWKT belum dilaksanakan;
- Pengurus menyimpang dari AD/ART, Keputusan Temu Karya, Keputusan
- Raker, dan keputusan pengurus yang lebih tinggi;
- Terjadi rangkap jabatan (ranjab) yang dapat mengakibatkan menurunnya kinerja pengurus;
- Mekanisme selanjutnya seperti yang termaktub dalam ayat 3 pasal 4.
8
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Karena pertimbangan tertentu, misalnya jumlah kepengurusan yang banyak, alasan seleksi alam dan SK Kepala Daerah ditingkatan masing-masing yang sekali terbit, maka suatu kepengurusan Karang Taruna melalui RPP dapat menyepakati dan menetapkan keputusan untuk tidak melakukan PAW selama periode kepengurusannya, sepanjang betul-betul merupakan keputusan bersama dalam RPP.
Pasal 10
Evaluasi Kepengurusan
- Evaluasi kepengurusan merupakan dasar dari penilaian terhadap perlu tidaknya dilakukan Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap seorang pengurus;
- Pada dasarnya evaluasi kepengurusan adalah pengkajian organisasi terhadap perlu tidaknya seseorang dilakukan PAW berdasarkan :
- Tingkat Keaktifan dan Partisipasi;
- Pelanggaran Etika, hukum dan Prosedur Organisasi;
- Pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengurus;
- Tingkat keaktifan dan partisipasi bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang bersangkutan:
- Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya sebagaimana tertuang dalam ART KT;
- Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana sumpah dan janji pengurus;
- Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam RPP;
- Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
- Evaluasi kepengurusan memungkinkan adanya penambahan jumlah pengurus sepanjang didasari oleh kepentingan efektifitas dan efisiensi serta tidak bertentangan dengan ketentuan komposisi minimal yang disyahkan oleh Sidang Pleno dalam TK dimasing-masing tingkatannya dan MWKT di desa/ kelurahan.
9
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
Pengurus pada seluruh tingkatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melaksanakan segala ketentuan dan peraturan yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan TK/MWKT, Keputusan Raker, dan keputusan pengurus yang lebih tinggi;
- Mempersiapkan dan melaksanakan TK/MWKT;
- Menyampaikan pertanggungjawaban kepada TK/MWKT;
- Merekomendasikan susunan pengurus satu tingkat di bawahnya untuk di sahkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya;
- Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar yang dilaksanakan oleh Ketua dan Sekretaris;
- Mengeluarkan sikap dan pernyataan ke luar sesuai dengan lingkup wilayah organisasinya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan dilaporkan ke pengurus satu tingkat di atasnya;
- Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkat wilayahnya apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat mengambil keputusan dengan meminta saran dari MPKT.
BAB V
KETENTUAN RANGKAP JABATAN
Pasal 12
- Setiap pengurus hanya boleh mempunyai satu jabatan rangkap pada kepengurusan diwilayahnya dan kepengurusan ditingkat atasnya, atau pada kepengurusan diwilayahnya dan kepengurusan ditingkat bawahnya.
- Seorang Ketua Pengurus Karang Taruna hanya boleh mempunyai satu jabatan rangkap pada kepengurusan diwilayahnya dan menjadi pengurus ditingkat atasnya.
- Seorang Ketua Pengurus Karang Taruna tidak boleh merangkap jabatan juga sebagai Ketua Pengurus Karang Taruna ditingkat kepengurusan diatasnya atau dibawahnya.
- Ketua/pengurus yang masih aktif dalam kepengurusan diwilayahnya tidak boleh menjabat rangkap sebagai anggota/pengurus Majelis Pertimbangan Karang Taruna diwilayah tingkatannya, guna menjunjung tinggi obyektivitas dan menghilangkan kesimpangsiuran.
- Seorang Ketua/Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina Umum diwilayah tingkatannya, baik ditingkat Kabupaten (sebagai Bupati/Wakil Bupati) maupun ditingkat Kecamatan (sebagai Camat) dan ditingkat desa/kelurahan (sebagai Kepala Desa/Lurah).
10
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Seorang Ketua/Pengurus juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina Fungsional diwilayah tingkatannya (Pimpinan/Kepala Dinas/Instansi Sosial) dan sebagai Pembina Teknis (Pimpinan/Kepala Dinas/Instansi Teknis terkait).
- Untuk Ketua Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan tidak boleh merangkap sebagai Pimpinan/Pengurus/Anggota partai politik.
BAB VI
PENGUKUHAN, PELANTIKAN, DAN SERAH TERIMA
Pasal 13
Pengukuhan dan Pelantikan
- Pergantian kepengurusan ditandai dengan pengesahan, pengukuhan, pelantikan, dan serah terima;
- Pengesahan ditetapkan melalui surat keputusan pengurus karang taruna satu tingkat di atas nya;
- Pengukuhan ditetapkan melalui surat keputusan Pembina Umum ( Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah);
Pasal 14
Pengesahan, Pengukuhan, Pelantikan dan Serah Terima
- Pengesahan, Pelantikan, Pengukuhan dan serah terima diatur sebagai berikut:
- Setiap Pengurus di sahkan oleh pengurus satu (1) tingkat diatasnya dan dikukuhkan oleh Pembina Umum masing-masing (Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah);
- Apabila Pembina Umum berhalangan untuk melantik, maka dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pembina Umum;
- Naskah pelantikan atau Berita Acara ditulis di atas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh pengurus terpilih dan yang melantik serta MPKT dan Pengurus satu tingkat diatasnya sebagai saksi;
- Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermaterai, ditandatangani oleh pengurus demisioner, pengurus terpilih dan yang melantik sebagai saksi;
- Urutan acaranya sebagai berikut:
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Mengheningkan Cipta.
11
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
- Upacara Organisasi:
- Menyanyikan Mars Karang Taruna.
- Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna.
- Pembacaan Do’a
- Laporan Panitia Pelaksana
- Pelantikan dan Serah terima:
- Pembacaan Surat Keputusan.
- Pengucapan Sumpah/Kata-kata Pelantikan/Pengukuhan.
- Pengucapan Janji Pengurus.
- Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Serah Terima.
- Penyerahan Panji Karang Taruna dari Pengurus satu tingkat diatasnya kepada Pembina Umum untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Pengurus Karang Taruna terpilih
- Sambutan-sambutan, sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Sambutan dari Ketua Terpilih (yang dilantik)
- Sambutan dari Ketua Pengurus satu tingkat diatasnya.
- Sambutan pengarahan dari Pembina Umum (yang mewakili).
- Menyanyikan lagu Padamu Negeri.
-
- Kegiatan pelantikan/pengukuhan dapat dijadikan satu dengan kegiatan serah terima SK pengesahan kepengurusan, atau dipisahkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan Peralihan
- Peraturan yang mengatur tentang kepengurusan yang ada masih tetap berlaku tetapi keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan POK ini;
- Karang Taruna pada seluruh tingkatan di Kabupaten Karawang diharuskan untuk melakukan penyesuaian setelah POK ini ditetapkan.
12
Prosiding Rapat Kerja Karang Taruna Karawang 2021, Hotel Brits, Karawang, 21 Desember 2021
Pasal 16
Aturan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam POK ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan lain yang tingkatannya lebih rendah;
- POK tentang Kepengurusan Karang Taruna di Kabupaten Karawang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
|
: Hotel Brits – Kabupaten Karawang
|
PADA TANGGAL
|
:
|
21 Desember 2021
|
J A M
|
:
|
WIB
|
|
ATAS PERSETUJUAN FORUM
RAPAT KERJA II KARANG TARUNA KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2021
PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN KARAWANG,
ASEP SAEFULLOH
DHANI SUDIRMAN, ST., SE.
Ketua
Sekretaris
29 Oktober 2022 23:36:34
Blangko ktp...